BNN Musnahkan 40 Kilogram Sabu Asal Malaysia

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 14 September 2017 | 14:25 WIB - Redaktur: Juli - 249


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 40 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia.

"Barang bukti sabu yang disita berasal dari jaringan sindikat narkotika Aceh – Malaysia. Sebelum dimusnahkan, 40 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium," ujar Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik di Jakarta, Kamis (14/9).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 75 huruf (k) dan Pasal 91 ayat (2) yang menyatakan bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Buwas menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkotika dari Malaysia. Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. Selanjutnya petugas melakukan pemantauan jaringan Aceh – Malaysia tersebut sejak narkotika masuk ke wilayah Pantai Idi Cut di kawasan Aceh Utara.

"Setibanya di sana, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan jalur darat. Pada Jumat (18/8), petugas akhirnya mengamankan lima orang pria, masing-masing berinisial M (51), Z (40), TM (28), Sy (39), dan MD (58), yang terlibat dalam upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika tersebut," terang dia.

Atas kasus ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 Kg, dua unit mobil, 15 unit telepon genggam, dan lima kartu identitas para pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.