Tim Gabungan Bongkar Penyelundupan Sabu di Perbatasan Indonesia- Malaysia

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 12 September 2017 | 14:51 WIB - Redaktur: Juli - 327


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN), ­Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI dan Bea dan Cukai Kalimantan Barat (Kalbar) gagalkan penyelundupan sabu seberat 10,39 kilogram melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia – Indonesia via Entikong.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, dari jaringan sindikat narkotika internasional ini, shabu seberat 10,39 kg disita. "Ini berdasarkan laporan masyarakat didapat informasi bahwa akan adanya penyelundupan narkotika jenis shabu kristal melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia – Indonesia via Entikong Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PH (kurir)," kata Buwas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/9).

Untuk mendapatkan informasi tersebut, tambah Buwas, tim gabungan BNN, Bea Cukai Kalbar dan Satgas Pamtas TNI di Entikong langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang terlibat. "Pada 27 Agustus 2017, sekitar pukul 7.30 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap PH tepatnya di jalan lintas Batang Tarang no.6 pasar Makkawing Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau Kalbar, saat yang bersangkutan akan menuju kota Pontianak menggunakan sepeda motor dan petugas berhasil menyita narkotika golongan 1 jenis shabu kristal seberat kurang lebih 10,39 kg," ujar dia.

Dalam waktu yang bersamaan, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu M (kurir dan checker) di Jalan Lintas Kalimatan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Bengkayang, Kubu Raya Kalbar. Pelaku lainnya yaitu DZ (gudang), ditangkap di sebuah rumah di Perum Mitra Keluarga 4 Blok C No.15, Kelurahan Sigon, Pontianak Timur, Pontianak. Petugas juga mengamankan F (keuangan) di daerah Komplek Grand Victory Blok A/6 Kelurahan Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar.

Sementara itu, kata Buwas, pemodal dari jaringan ini yaitu I alias Dagot diciduk di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalbar. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,65 M, 12 buku tabungan, 3 unit sepeda motor, sertifikat rumah, perhiasan, 11 unit ponsel, dan kartu identitas para pelaku. Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.