Badan POM Gerebek Obat Daftar G Ilegal di Banjarmasin

:


Oleh Admin, Kamis, 7 September 2017 | 12:05 WIB - Redaktur: Juli - 501


Jakarta, InfoPublik - Badan POM menggerebek sebuah gudang di Jl. Teluk Tiram Darat, Banjarmasin yang menyimpan obat ilegal dari golongan obat Daftar G dan obat-obatan yang sering disalahgunakan.

Di gudang tersebut, petugas Badan POM menemukan obat-obat yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir dengan nilai mencapai Rp43,6 miliar.

Penggerebekan ini merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam memberantas peredaran Obat dan Makanan Ilegal. Melalui surat nomor R-PY.06.1.72.08.17.4128 tanggal 28 Agustus 2017 perihal Operasi Gabungan Nasional, Kepala Badan POM menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan Operasi Gabungan Nasional Tahun 2017.

Menindaklanjuti instruksi tersebut Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin telah melakukan Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kalimantan Selatan.

“Temuan produk obat ilegal tersebut merupakan hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polresta Banjarmasin”, jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Rabu (6/9).

Saat ini, temuan tersebut sudah diamankan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin dan selanjutnya akan diproses secara pro-justitia oleh Penyidik PNS BBPOM di Banjarmasin.

Pelaku diduga melanggar ketentuan dalam pasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Jenis obat yang ditemukan seringkali disalahgunakan untuk tujuan mendapatkan efek serupa narkotika, terutama oleh anak muda. Bahkan sebelumnya di bulan Juli 2017, petugas BBPOM di Banjarmasin sempat mengamankan 10 koli atau sekitar 200 ribu butir obat ilegal Carnophen dengan nilai keekonomian mencapai Rp700 juta. Padahal Carnophen telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2009 karena banyaknya kasus penyalahgunaan obat tersebut. 

Melihat fakta tersebut, Badan POM bekerja sama dengan Criminal Justice System dan lintas sektor terkait lainnya tengah menggagas Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Melalui Aksi Nasional ini diharapkan adanya komitmen dan keterlibatan lintas sektor terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat hingga ke akarnya.

“Masalah peredaran dan penyalahgunaan obat ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa sampai merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kita harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasinya," kata Kepala Badan POM.