Pengadaan Kotak Suara Transparan Dilakukan Akhir 2017

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Agustus 2017 | 10:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 485


Jakarta, InfoPublik - Pengadaan kotak suara transparan akan  dilakukan  akhir 2017, yang bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah penyelenggara pilkada tahun depan.

Ketua KPU RI  Arief Budiman menegaskan, anggaran kotak suara berasal dari alokasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2018. "Kekurangan kotak suara  bisa karena rusak, hilang, hancur dan sebagainya, dan  bisa dipenuhi dengan produksi kotak suara baru yang transparan," ujar Arief  dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8).

Dia mengungkapkan, pihaknya  belum menentukan desain kotak suara transparan seperti apa yang digunakan sebagai standar nasional. “Kami masih mengumpulkan data dan informasi desain kotak suara yang paling kuat dan murah harganya,” tegasnya.

Ia menambahkan, biaya pengadaan kotak suara akan ditanggung oleh masing-masing daerah. Anggaran tersebut masuk dalam alokasi NPHD yang sudah disepakati oleh pemda dengan KPU daerah sebagai biaya Pilkada Serentak 2018.