Mendagri Tegaskan Pemerintah Tidak Otoriter

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 178


Jakarta,InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak jika pemerintah disebut otoriter, terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Menurut Mendagri, perppu tersebut berlaku bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila, dan  bukan hanya kelompok tertentu. “Perppu Ormas ini khusus untuk ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Berlaku baik di pusat, daerah maupun kecamatan,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8).

Mendagri menegaskan, ketentuan ini jangan diasumsikan hanya untuk satu ormas keagamaan saja, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Siapapun ormas baik yang terdaftar maupun tidak jika mereka punya program yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika ya harus dilarang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pemerintah tidak melarang adanya ormas.

"Tentu, bukan masalah jika ormas keagamaan melakukan dakwah menurut kitab sucinya masing-masing. Namun secara organisasi ormas ini harus tetap berlandaskan Pancasila," katanya.

Dia  optimis Perppu ini nantinya akan didukung oleh mayoritas anggota DPR.

“Ini untuk berjaga-jaga saja, jika dikemudian hari ada kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Pancasila. Dan kegiatan ini juga tidak melulu ada pada ormas agama,” tambahnya.