Polisi Tangkap Lima Penganiaya Pencuri Amplifier Mushola di Bekasi

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 9 Agustus 2017 | 18:41 WIB - Redaktur: Juli - 98


Jakarta, InfoPublik - Polisi sudah menangkap lima pelaku pembakaran terhadap MA atau Joya (30) yang diduga pelaku pencurian amplifier milik mushola di Pasar Muara Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, sudah ada lima tersangka yang diamankan. "Total lima orang sudah ditangkap," kata Argo di Jakarta, Rabu (9/8)

Menurut dia, penyidik masih terus mendalami terkait dugaan ada tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, korban berinisial MA dianiaya oleh warga yang menuduh korban sebagai pelaku pencurian ampli milik mushola Al Hidayat di babelan Bekasi. Bukan hanya menganiaya, massa juga menyiramkan bensin dan membakar korban hingga tewas.