BNN Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Tora Sudiro

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 7 Agustus 2017 | 10:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 108


Jakarta, InfoPublik- Tim assesment Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap artis Tora Sudiro.

Menurut Kepala Humas BNN, Kombes Sulistiandriyatmoko, kemarin tersangka TS sudah menjalani assesment di IPWL BNN. "Oleh karena belum selesai, maka akan dilanjutkan hari senin," kata Sulis dalam keteranganya, Minggu (6/8).

Tim assesment ini akan mengukur tingkat ketergantungan seseorang, menelusuri rekam jejak pribadi penyalahguna, menyesuaikannya dengan jumlah barang bukti yang disita dan lainnya. Hasil ini yang nantinya akan menentukan Tora layak direhabilitasi atau tidak.

Sebelumnya, Tora dan istrinya Mieke Amalia ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan dikediamannya di wilayah Tangerang Selatan. Polisi menyita psikotropika jenis dumolid sebanyak 30 butir dari rumahnya.

Setelah dilakukan tes urin, keduanya positif mengandung benzo. Polisi pun langsung menetapkan Tora sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika dan dijerat dengan UU psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.