Polisi Tegaskan TS dan MA Masih Berstatus Saksi

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 4 Agustus 2017 | 09:24 WIB - Redaktur: Juli - 108


Jakarta, InfoPublik - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan aktor Tora Sudiro (TS) dan istrinya Mieke Amalia (MA) masih bersatus saksi.

Kapolres menjelaskan, meski dari tes urine dinyatakan mengonsumsi obat antidepresan, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. "Masih sebagai saksi," ujar Iwan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8).

Menurut Iwan, penangkapan pasangan suami istri di daerah Ciputat, Tangerang Selatan itu merupakan hasil pengembangan kasus. "Jadi, ini adalah pengembangan kasus sebelumnya," ujar Iwan.

Polisi menangkap Tora dan Mieke pukul 10.00 WIB. Polisi menyita psikotropika jenis dumolid sebanyak 30 butir dari keduanya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini.

Menurut dia, saat ini Tora dan Mieke masih berada di Polres Jakarta Selatan. "Sekarang ada di Polres (Jaksel)," ujar dia.