KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum di Kendari

:


Oleh Untung S, Senin, 31 Juli 2017 | 20:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 789


Kendari, InfoPublik-Sebagai bentuk dari koordinasi dan supervisi terhadap pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor bagi 164 penegak hukum dari sejumlah instansi penegak hukum di Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (31/7) mengungkapkan pelatihan yang digelar Unit Koordinasi Supervisi Bidang Penindakan KPK ini rencananya akan digelar selama lima hari sejak Senin 31 Juli hingga 4 Agustus 2017 mendatang.

Ia menjelaskan, pelatihan ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mendorong percepatan pemberantasan Tipikor dan pencegahannya, “Salah satunya dilakukan dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (Apgakum) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan sinergi di antara lembaga penegak hukum,” kata Febri.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo yang membuka langsung acara ini menuturkan kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan mendorong penerapan UU pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif di antara instansi penegak hukum dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP dalam pemberantasan korupsi, “Karenanya, sinergi dan kerja sama ini mutlak dilaksanakan, tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, tugas penegakan hukum khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif,” jelas Agus.

Menurut Agus, kegiatan ini merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu (Trigger Mechanism) yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya. Karena itu, pelatihan ini menjadi amat penting untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, sejak di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Dari catatan KPK, 164 penegak hukum itu terdiri dari 55 orang penyidik Polda Sulawesi Tenggara, 4 penyidik pada Bareskrim Polri, 55 penyidik dan Jaksa Penuntut Kejati Sulawesi Tenggara, 4 penyidik dan Jaksa Penuntut Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan RI, 10 auditor BPK.

Selain itu, hadir pula 10 auditor BPKP di Provinsi Sulawesi Tenggara, 22 penyidik POM TNI meliputi angkatan darat, laut, udara dan Oditur Jenderal Babinkum dan masing-masing 2 peserta dari kedeputian bidang pemberantasan pada PPATK dan penyidik pegawai negeri sipil pada OJK.