Perppu Ormas untuk Menjaga dan Merawat NKRI

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 21 Juli 2017 | 19:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 246


Jakarta, InfoPublik- Setelah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). Pencabutan status badan hukum salah satu Ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB9) dengan tema “Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017” di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017), Staf Ahli Menko Polhukam Sri Yunanto mengatakan diterbitkannya Perppu Ormas ini demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Perppu ini juga untuk menjaga dan ‘merawat’ NKRI dan juga sejalan dengan semangat reformasi serta membuat negara ini kuat," tegas Sri Yunanto. Menurut dia, penerbitan Perppu yang diumumkan oleh Menko Polhukam dan diteken oleh Presiden Jokowi itu, sesungguhnya bermuatan tetap menjaga kebebasan terhadap Ormas sehingga tetap berjalan seperti biasa dengan dilandasi dengan NKRI. Pemerintah, menurut Sri Yunanto, akan menjalankan Perppu sesuai koridor yang ada. Seperti diketahui, salah satu pertimbangan terbitnya Perppu karena UU Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “bbaik aspek substantif atau prosedur,” ungkap dia.