Perppu No. 2 Tahun 2017 Berlaku Untuk Semua Ormas di Indonesia

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 21 Juli 2017 | 19:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 332


Jakarta, InfoPublik- Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan berlaku untuk seluruh ormas di Indonesia.

Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan, bahwa Perpu ini tidak hanya berlaku bagi ormas islam saja. "Tidak ada yang mengatakan Perppu ini untuk ormas islam saja," kata Adi di Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta, Jumat (21/7). Menurut Adi, Perppu ini berlaku untuk semua ormas yang ada di Indonesia. "Ini untuk ormas apa saja yang mencoba mengganti Pancasila akan ditindak dengan Perpu ini," tegas dia. Menurut Adi, Perppu ini bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia. Terkait dengan HTI, kata Adi, pemerintah melalui Kemenkumham mempunyai kewenangan sesuai dengan UU. "Tentu pemerintah punya hak untuk mencabut itu. Jika ormas tidak terima bisa lanjutkan ke pengadilan melalui PTUN," kata dia.