Mendagri: UU Pemilu Sah

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 21 Juli 2017 | 11:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan mundurnya empat fraksi dalam Rapat Paripurna DPR,  terkait proses pengambilan putusan terhadap Undang-undang (UU) Pemilu tidak berpengaruh atas pengesahan aturan.

"Sah meski tanpa empatr fraksi," ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).

Mendagri mengungkapkan UU ini sudah konstitusional. Kalau memang merasa tidak puas, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau memang mau ke MK, maka itu haknya masing-masing," katanya.

Dia  menegaskan, dengan pengesahan UU Pemilu maka pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) memiliki landasan hukum.

"Kalau mengacu pada UUD 1945 Pasal 6 Ayat (5) menyebutkan diatur lebih lanjut dalam UU, dan segala pengaturan dalam UU Pemilu sesuai amanah UUD 45 dan konstitusional ," tambahnya.

Sebelumnya, rapat paripurna Rancangan Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) telah disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau presidensial threshold sebesar 20 atau 25 persen.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out atau meninggalkan rapat. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.