Dua Pelaku Peredaran 45 Kilogram Sabu Tewas

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 25 Juli 2017 | 15:52 WIB - Redaktur: Juli - 202


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) tembak mati dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Dalam kasus ini, BNN dan Bea Cukai mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 44 bungkus narkotika jenis sabu seberat 45,59 kilogram dari jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia – Indonesia.

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, modus yang digunakan kali ini yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam bungkusan teh dan dikirim menggunakan kapal melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara," kata Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/7).

Delapan orang tersangka yang diamankan yakni SS alias Adul (52), ES alias Ucok (51), HA (34), SH alias Kapos alias Heri alias Pak Lek (42), RS alias Robi (43), AR alias Ayar (42), UT alias Gani (47), dan SB alias Din (37). Dua tersangka yang tewas ditembak yakni BJ (40) dan MS alias Panjul alias Boy (44).

Dalam kasus ini para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.