Menkumham Segera Cabut Badan Hukum HTI

:


Oleh Gusti Andry, Rabu, 19 Juli 2017 | 10:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 292


Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly segera mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (19/7).

Dalam siaran pers kementerian tersebut, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemkumham Freddy Harris mengatakan pihaknya memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau ormas. "Artinya, secara administrasi tata negara ormas yang memenuhi persyaratan dan telah prosedur asministrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum," katanya.

Adapun sebaliknya, ornmas bila tidak memenuhi syarat administrasi, maka pihak Kemkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum tersebut.

Menurut informasi, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kemkumham, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Dalam penjelasan pada Perppu nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan ini, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.

Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.