KPK Resmi Tetapkan Ketua DPR Tersangka Baru Kasus e-KTP

:


Oleh Untung S, Rabu, 19 Juli 2017 | 09:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 457


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) periode 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam juma persnya di Gedung KPK, Senin (17/7) petang mengungkapkan berdasarkan ekapose atau gelar perkara bersama penyidik dan pimpinan KPK mengenai pengembangan penyidikan kasus inj, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014.

"SN diduga telah melakukan tipikor dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan sekitar Rp5,9 triliun," kata Agus.

Menurut Agus, SN dijerat pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus menuturkan SN saat penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, diduga berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang mana sejak dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa proyek itu diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan tendernya.

Agus menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, SN berperan sejak perencanaan. 

Dalam perkara ini sudah ada dua orang terdakwa yang sudah menjalani persidangan hinhga ke penuntutan yakni mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Ada pula mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara terdakwa lain yang juga tengah menjalani peraidangan adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

Penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka lain sebelum SN yakni Andi Agustinus dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang KTP-E.