Dapat Remisi Lebaran 382 Napi Langsung Bebas Murni

:


Oleh Untung S, Senin, 26 Juni 2017 | 09:25 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Minggu (25/6) sedikitnya ada 382 narapidana dinyatakan bebas murni di seluruh Indonesia, setelah memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak dalam keterangannya di LP Cipinang, Minggu (25/6) mengungkapkan, remisi khusus ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan itu menurut I Wayan Dusak di antaranya narapidana telah menjalani masa pidananya minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadikan warga binaan, untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dari catatan yang diberikan Ditjen PAS, remisi khusus Lebaran ini terdiri dari dua kategori yakni pertama diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana sebanyak 66.099 orang. Kedua, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yakni 382 orang.

Tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (Kategori I: 10.024 orang dan Kategori II: 70 orang.

Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana (Kategori I: 7.891 orang dan Kategori II: 38 orang ).

Selain itu, Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (Kategori I: 5.527 orang dan Kategori II: 29 orang).