Tersangka Baru Kasus Heli AW-101 Dari Swasta Inisial IKS

:


Oleh Untung S, Senin, 19 Juni 2017 | 10:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 869


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama POM TNI kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI AU) Tahun 2016 - 2017.

Jurur Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/6) mengatakan tersangka baru kali ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya dan pemeriksaan saksi-saksi, "Yang bersangkutan awalnya berstatus saksi, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya naik ke penyidikan, ia adalah Direktur PT DJM berinisial IKS," katanya.

Menurut Febri, tersangka IKS selaku Direktur PT DJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016 - 2017. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.

Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini merupakan kasus kedua setelah kasus dugaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla RI tahun 2016 yang secara sinergi dikoordinasikan antara KPK dan TNI sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Kerja sama yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi secara bersama, penggeledahan dan koordinasi perkembangan penanganan perkara secara intens.  Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya oleh Panglima TNI, dalam kasus ini pihak POM TNI telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dari pihak militer.