Fatwa MUI Jadi Rujukan Penanganan Konten Negatif

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 6 Juni 2017 | 18:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 646


Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dengan dikeluarkan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial menjadi rujukan penanganan maraknya berita hoax.

Menurutnya selama ini penanganan konten negatif di dunia maya maupun nyata, pihaknya berkoordinasi dengan Polri selaku penegak hukum terutama yang terkait dengan pelanggaran UU ITE.

"Kita punya Panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dengan dikeluarkan Fatwa ini tentunya menjadi rujukan yang pas dengan maraknya berita bohong,"ucap Rudiantara pada acara diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUI mengenai "Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial," di Kemkominfo,  Jakarta, Senin (5/6).

Ia menyebutkan saat ini 100 juta orang menggunakan medsos Fecebook(FB), 75 masyarakat Indonesia gunakan FB.

Menurutnya sejatinya Media Sosial adalah untuk meningkatkan ukuwah yaitu merekatkan hubungan manusia dengan manusia lainnya. "Yang sekian lama tidak ketemu bisa ketemu. Apakah saudara, teman sekolah dan sebagainya. Namun bukan hanya positif tapi kecenderungan menjadi negatif," tuturnya.

Menurutnya tugas Kemkominfo terkait penanganan isu-isu Medsos ada dua yaitu pertama mensosialisasikan, mengedukasi dan leterasi UU ITE, kedua, memutuskan akses. "Kami akan melakukan dua tugas itu namun demikian tentunya mengelola dan menafsirkan konten negatif adalah MUI,"katanya.

Menteri Rudiantara mengatakan pada rapat kerja dengar pendapat dengan Komisi I DPR yang meminta Kemkominfo dengan kewenangannya menutup accun yang melakukan situs yang bermuatan konten negatif tapi juga bisa menutup penyelenggaranya.

"Kalau itu memang diperlukan terpaksa kita tutup medsos yang sudah tidak ada manfaatnya. Itupun jika Medsos sudah terlalu banget mau ga mau kita tutup,"ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan maraknya berita bohong, fitnah, pornografi dimedsos merupakan dinamika kebablasan, kebebasan berlebihan kemudian tidak terkendali sehingga menimbulkan konten-konten di medsos tidak terkendali.

Oleh karena itu, Lanjut Ma'ruf perlu diluruskan dan dikendalikan.Meluruskan dimaksud adalah cara berpikir, cara bertutur dan bersikap karena sudah kepada kebebasan berlembihan."Memang kami sudah berkonsultasi dengan Polri untuk menindaklanjuti Fatwa ini dengan aturan sehingga bisa dieksekusi tentunya di buat aturan melalui DPR sehingga penegakan bisa dilakukan oleh Polri.

Dia menambahkan ditetapkan Fatwa ini juga merupakan permintaan dari ulama seluruh berbagai daerah yang terkait maraknya hoax, berita fitnah, membully ulama di Medsos. "Atas desakan itu MUI mengeluarkan Fatwa yang menyangkut segala aspek,"katanya

Sementara Penggiat Perlindungan Anak Kak Seto Mulyadi yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan keperihatinan karena pengguna medsos banyak dilakukan para remaja sehingga dari aspek psikologis berdampak kepada keluarga menjadi berantakan. Oleh karena itu, dia berharap medsos menjadi sahabat anak dan ramah anak.

"Tentunya kepedulian mulai dari lembaga RT dan RW, guru, ulama dan Polisi menjadi sahabat anak.Kita juga akan kampanyekan Presiden dan Menteri menjadi sahabat anak,"katanya.