Komnas HAM Cermati Pelibatan TNI Berantas Teroris

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 30 Mei 2017 | 15:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 419


Jakarta, InfoPublik- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati perkembangan terkait dengan perkembangan revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, dalam koridor demokrasi dan penghormatan hukum serta hak asasi manusia, Komnas HAM berpendapat keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hanya dilakukan sebagai langkah terakhir, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

"Tindak pidana teroris adalah kejahatan yang serius, dampaknya mengguncang nurani hati manusia, karena sifat kejamnya, besarnya jumlah korban, sifat tidak memilah-milahnya, parahnya kerusakan harta milik dan dampak psikologis jangka panjang korban atau yang menyaksikan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada InfoPublik di Jakarta, Selasa (30/5).

Nur Kholis menegaskan, tindak pidana terorisme mengakibatkan terlanggarnya hak korban/keluarga korban/ masyarakat, khususnya hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, serta hak rasa aman.

"Negara harus melindungi hak untuk hidup dan hak atas rasa aman setiap orang yang berada di dalam yurisdiksinya, termasuk dari ancaman tindak pidana terorisme," tegas dia.

Oleh karena itu, kata dia, negara harus melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme secara komprehensif.