Kejagung Masih Pertimbangkan Permohonan Banding Kasus Ahok

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 28 Mei 2017 | 09:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 338


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, pihaknya masih mengkaji terkait permohonan banding kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya belum dapat laporan dari Jampidum. Sedang dikaji, itu membutuhkan pertimbangan yang komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujar Prasetyo di Kejagung Jakarta, Jumat (26/5).

Menurut dia, Ahok yang sudah membatalkan pengajuan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak bisa mengajukan banding kembali. "Ahok tidak bisa dibanding lagi karena sudah mencabut bandingnya," ujar dia.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Senin (22/5) lalu telah membatalkan gugatan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Sebelumnya, Istri Ahok Veronica Tan menjelaskan, keluarga memutuskan tidak ambil banding karena, sesuai dengan surat yang ditulis Ahok dari balik jeruji Rutan Kelapa Dua Depok. Di mana selama menjalani tahanan, suaminya telah banyak berpikir tentang kejadian yang dia alami.