Kepala Daerah Harus Cermati Areal Rawan Bencana Wilayahnya

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 24 Mei 2017 | 11:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 370


Jakarta, InfoPublik - Bupati dan walikota di seluruh Indonesia diminta untuk mencermati areal rawan bencana di wilayahnya masing-masing.

“Para kepala daerah tingkat II harus bisa memahami areal rawan bencana di daerahnya. Apakah termasuk katagori rawan banjir, longsor, bencana gunung merapi atau gempa. Setelah itu, alokasikan anggaran saat menyusun APBD untuk antisipasi kebutuhan tersebut,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).

Mendagri mengharapkan minimal daerah  memiliki layanan pemadam kebakaran (Damkar), lengkap dengan unit kendaraan operasinya.

Selain itu, kata Mendagri, harus ada kantor untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah. “Nanti Kemendagri yang akan membagikan anggaran secara bertahap. Ini harus disikapi dengan baik,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kewenangan bupati/walikota itu otonomi untuk atur daerahnya. Kebijakan pemerintah pusat pun tak bisa begitu saja diterima kalau memang tak sesuai dengan karakteristik dan budaya serta kearifan lokal di sana. Kepala daerah bisa menyesuaikannya sendiri.

“Sekarang bukan lagi zaman membangun di Papua atau Natuna. Tapi bagaimana membangun masyarakat di daerah Papua dan Natuna,” katanya.

Ia menambahkan, percepatan  pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tidak  harus meninggalkan jati diri dan identitas di daerah.