Mendagri Tidak Pernah Batalkan Perda Miras

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 22 Mei 2017 | 21:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 486


Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak pernah membatalkan peraturan daerah (Perda), mengenai larangan peredaran  minuman keras (Miras).

"Informasi yang beredar tersebut hoax atau bohong," ungkap Mendagri dalam keterangan persnya,  Senin (22/5).

Menurut Mendagri, pemerintah justru menyerahkan kebijakan soal miras  kepada daerah agar lebih bijak menyikapi aturan tersebut.

‘Perda yang dibatalkan tahun lalu hanya terkait yang menghambat investasi saja," tegasnya.

Dia memaparkan, jika ada perda miras yang dievaluasi menjadi kebijakan daerah sendiri.

"Karena daerah yang paling tahu bagaimana menangani dampak dari miras itu sendiri," tuturnya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyatmadji menambahkan, pemerintah tidak  berkeinginan mencabut perda miras.

"Miras ini banyak memakan korban, masa harus kita batalkan perda yang melarang peredaran miras tersebut, ini kan informasi bohong," katanya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan dan informasi di media sosial mengenai pembatalan perda miras.