Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional, BNN Amankan Terpidana Mati di Medan

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 22 Mei 2017 | 20:10 WIB - Redaktur: Juli - 579


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat pengedaran narkotika yang dikendalikan oleh Togiman alias Toni alias Toge yang merupakan terpidana mati kasus narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Toge diamankan karena diduga sebagai pengendali jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram.

Menurut Kepala BNN Budi Waseso, dalam urusan kejahatan narkotika, Toge tidak pernah benar-benar tobat. "Dari rekam jejak kejahatannya, Toge tak pernah kapok mengulang kejahatannya," kata Buwas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/5).

Diawali pada tahun 2005, Toge terlibat dalam kasus sabu seberat 6 gram dan divonis 1 tahun 5 bulan. Pada tahun 2007, ia terlibat dalam kepemilikan pil ekstasi sebanyak 7 butir dan divonis empat tahun. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap atas kasus ekstasi sebanyak 2 ribu butir dan mendapat vonis 10 tahun penjara dan ia jalani di Lapas Tanjung Gusta.

Pada 1 April 2016, Toge berurusan dengan BNN karena terlibat dalam kasus sabu seberat 21.425,98 gram Gram dan Pil ekstasi sebanyak 44.849 butir dan Pil Erimin 5 (h5) sebanyak 591 papan atau sejumlah 53.910 butir dan 5 KETALAR Ketamin HCL seberat @50 ml per botol.

Atas perbuatannya ia mendapatkan Vonis Pidana Mati yang ia dijalani di lapas Tanjung Gusta Medan. Selama di dalam Lapas Tanjung Gusta Medan Toge masih melakukan transaksi Narkotika dan mengendalikan peredarannya dari dalam lapas beberapa kali yaitu pada Maret, April dan Mei 2017.

Dia akhirnya kembali diamankan karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg yang dikirim dari Malaysia lalu masuk Aceh dan berakhir di Medan. Kasus narkotika yang menjerat Togiman alias Toge terus dikembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Modus Operandinya adalah dengan menggunakan rekening atas nama Janti (kakaknya) dan berhasil disita sejumlah uang Rp8 Milyar dan Rp 2,3 Milyar yang disita dari Ichwan Lubis.