BNN Musnahkan 30 Kilogram Sabu, 400 Gram Ganja dan 29 Ribu Butir Ekstasi

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 18 Mei 2017 | 22:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 775


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika berupa 30.329,5 gram sabu, 498 gram ganja sintetis, 1.518 gram narkotika dalam bentuk tanaman, 29.367 butir ekstasi, 62.959 mililiter cairan prekursor, dan 311,2 gram prekursor padat, di Lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta.

Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN pada Maret hingga awal Mei 2017. "Dari tujuh kasus yang diungkap dan 18 tersangka yang diamankan, dua diantaranya tewas ditempat," kata Kepala BNN Budi Waseso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut Buwas, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut kemudian disisihkan sebanyak 126 gram sabu, 2 gram ganja sintetis, 15 gram narkotika jenis tanaman, 60 butir ekstasi, 181 mililiter cairan prekursor, dan 61 gram prekursor padat guna keperluan laboratorium, IPTEK, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.

Kasus pertama yakni narkotika synthetic cannabinoid dikirim dari Hongkong melalui jasa pengiriman pos di Jakarta Selatan. Dua orang pria berinisial BAD dan YA, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip warna bening berisi narkotika jenis synthetic cannabinoid seberat 500 gram. Kedua adalah kasus clandestine lab di empat lokasi berbeda yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa prekursor dalam bentuk cairan sebanyak 63.140 liter dan prekursor padat sebanyak 372 gram.

Dari kasus ini petugas mengamankan empat orang pria sebagai tersangka dengan inisial SB, AS alias A, H alias D, dan ES alias E. Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa produksi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dan dibiayai oleh dua orang narapidana berinisial M alias D dari Lapas Lhoksoukon, Aceh, dan DI dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus ketiga diungkap BNNdi sekitar Desa Senyabang, Balai Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat dengan tiga orang pelaku berinisial R alias O dan RN alias K . Tersangka Sy alias I yang memberikan tas tersebut mencoba melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan petugas hingga tewas di tempat.

Dari dalam tas ransel, petugas menemukan 10 bungkus plastik alumunium berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 15.319 gram. Kasus keempat diamankan barang bukti berisi 14 bungkus plastik yang tiga diantaranya positif mengandung narkotika dalam bentuk tanaman, dengan berat mencapai 1.533 gram.

Kelima kasus penyelundupan narkotika dari Tawau, Malaysia. Dari kasus ini petugas mengamankan tiga orang pria dengan inisial AU, GR, dan LM alias NJ dengan barang bukti berupa 3.999,8 gram sabu. Kasus keenam yang dibongkar BNN dengan pelaku AZ yang diamankan di Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 929,7 gram sabu.

Ketujuh kasus di Banyu Asin Sumsel dengan tersangka inisial HP alias A, AA, EV, dan K alias D dengan barang bukti berupa 10.213 gram sabu dan 29.427 butir ekstasi.