Vonis Ahok Lebih Berat Dibanding Tuntutan, Ini Kata Jaksa Agung

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 14 Mei 2017 | 08:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 367


Jakarta, InfoPublik- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, bahwa beda pendapat dengan hakim adalah hal yang biasa terjadi. "Tidak ada tekanan-tekanan itu. Jaksa sepenuhnya mengacu pada fakta dan bukti-bukti yang ada. Bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa saja terjadi dan itu tidak jarang," kata dia di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/5).

Dia menjelaskan ada mekanisme yang akan dilakukan dimana Ahok menyatakan banding. "Disini kan saya dengar terdakwanya banding. Jaksa pun tentunya sesuai standar prosedur yang ada akan mengajukan banding juga," jelas dia.

Sebelumnya, hakim menyatakan Basuki T Purnama terbukti bersalah melakukan penistaan agama sehingga divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. Ahok langsung dibawa ke Rutan Klas I Cipinang dan kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.