BNN Amankan 10 Kilogram Sabu dan 29.427 Butir Ekstasi di Sumsel

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 9 Mei 2017 | 18:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 797


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea & Cukai, dan Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 10 bungkus sabu dengan berat ± 10.213 gram ekstasi sebanyak ± 29.427 butir.

Menurut Kepala BNN Budi Waseso, narkotika tersebut diselundupkan dari Aceh menuju Palembang dengan menggunakan sebuah mobil berwarna Silver. "Dari pengungkapan kasus ini, 1 orang tewas berinisial HP alias Abah yang diduga sebagai kurir dari Aceh, dan tiga orang WNI berhasil diamankan," kata Buwas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/5).

Buwas menjelaskan, dua tersangka diantaranya diduga berperan sebagai penerima dan penyimpan barang berinisial AA (pria/38tahun) dan E (pria/42tahun), serta satu tersangka yang berperan sebagai orang yang memberikan perintah berinisial K (pria/37 tahun).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka HP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas setalah diberikan tembakan peringatan tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. "Petugas akhirnya melepaskan tembakan yang diarahkan ke kendaraan yang dikendarai tersangka yang kemudian mengenai tubuhnya sehingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," tegas dia.

Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga satu pucuk senjata api, 8 buah mobil, 8 buah alat komunikasi (handphone), dan 3 buah kartu identitas dari para tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.