MA Jamin Tidak Ada Intervensi Putusan Kasus Ahok

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 5 Mei 2017 | 17:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 4K


Jakarta, InfoPublik - Sekrataris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjamin tidak akan ada intervensi putusan vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei 2017.

Jaminan itu disampaikan Achmad Setyo saat menerima perwakilan Aksi Simpati 505 sebanyak 20 orang, diantaranya Ketua Advokasi GNPF Kapitra Ampera, di kantor MA Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).

Menurut Kapitra, pihaknya menemui MA untuk mendukung majelis hakim agar independen dan tidak boleh diintervensi kekuasaan. "Oleh siapapun dalam bentuk apapun, " katanya.

Selanjutnya, majelis hakim diminta dalam mengambil keputusan untuk memperhatikan fakta-fakta persidangan dan pengadilan."Itu yang kami sampaikan dijawab oleh sekretaris MA dan Jajarannya," katanya.

Menurutnya, MA menjamin majelis hakim tidak akan diintervensi oleh siapapun maupun oleh dirinya sendiri. Kemudian, MA menjamin bahwa putusan majelis hakim pasti berdasarkan fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan masyarakat. "Itu saja, itu respon yang diberikan dan garansi MA," jelasnya.

Ketika disinggung apapun keputusan nanti, dia mengatakan pihaknya akan melihat apakah putusan itu memenuhi rasa keadilan atau tidak. "Kami ini bukanlah majelis yang memutuskan itu adalah majelis. Nanti kita lihat apakah putusan itu memenuhi rasa keadilan atau tidak. Nanti kami musyawarah bersama," tambahnya.