Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Beri Rekomendasi pada Revisi Undang-undang Penyiaran

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 4 Mei 2017 | 15:16 WIB - Redaktur: Elvira - 655


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan kualitas produk siaran televisi dalam negeri, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memberikan tujuh rekomendasi pada rancangan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"ATVSI memandang perlu mengusulkan beberapa isu penting kepada pemerintah dan DPR yang saat ini tengah membahas perubahan Undang-undang Penyiaran tersebut," ujar Ketua ATVSI Ishadi pada saat melakukan konferensi pers pada peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2017 atau World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (4/5). 

Ada tujuh poin penting yang harus dituangkan kedalam rancangan perundangan itu, "Pertama, rencana strategis dan blue print digital. Kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan asosiasi media dalam penyiaran Indonesia dalam perijinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat Ad hoc. Ketiga, penerapan hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Keempat, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat. Kelima, pembatasan iklan rokok. Keenam, siaran lokal dan ketujuh proses pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP)," papar Ishadi. 

Bertepatan dengan peringatan World Press Freedom Day (WPFD), lanjut Ishadi, ATVSI merasa ketujuh hal diatas perlu dimasukkan dalam perundangan, agar mampu berdampak positif bagi kualitas produk jurnalisme dalam negeri. 

Ia merasa, revisi pada perundangan tak hanya akan meningkatkan kualitas produk, namun juga membawa dampak positif bagi masyarakat Indonesia. "UU Penyiaran haruslah visioner serta dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik," pungkas Ishadi.