Usai Diserahkan Polri, KPK Langsung Periksa Intensif Miryam S Haryani

:


Oleh Untung S, Selasa, 2 Mei 2017 | 13:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 319


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, usai diserahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro), Senin (1/5) petang.

Miryam adalah tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), proyek yang berjalan di Kementerian Dalam Negeri. Miryam sebelumnya berstatus buron atau DPO KPK yang berkat bantuan kepolisian berhasik ditangkap pada Senin (1/5) dini hari di sebuah hotel di Kemang, Jakarta.

"Sebagaimana prinsipnya, kami akan melakukan penyidikan lebih intensif karena tersangka sudah mulai kami lakukan pemeriksaan, setelah dilakukan serah terima dari tim Polda Metro Jaya, kami sangat berterima kasih dan apresiasi yang tinggi atas bantuan kepolisian ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/5) malam.

Sementara ini menurut Febri, pihaknya akan secara insentif menyelesaikan segera proses penyidikan kasus dugaan pemberian keterangan palsu, setelah tersangka tertangkap usai buron beberapa pekan setelah menolak hadir dalam beberapa panggilan penyidik KPK, hingga digunakan upaya penjemputan paksa berupa penangkapan.

Saat ditanya apakah langsung dilakukab upaya penahanan, Febri mengaku belum bisa memastikan pihaknya akan fokus pemeriksaan secara intensif dahulu, karena penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan statusnya nanti ditahan atau tidak.

Sebelumnya Miryam berhasik ditangkap oleh tim Satgas Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin(1/5)dini hari, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan ke KPK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya sudah melakukan interogasi kepada Miryam dan mendapatkan informasi yang telah disampaikan ke pihak KPK.

Bantuan Polri ini muncul setelah KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu ia berstatus sebagai saksi.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.