KPK Tetapkan SAT Mantan Ketua BPPN Tersangka Kasus BLBI

:


Oleh Untung S, Selasa, 25 April 2017 | 21:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 558


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 berinisial SAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selada (25/4) mengungkapkan penetapan ini mrrupakan hasil pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI ke BPPN).

"Sudah ditetapkan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara bersama pimpinan KPK, ditemukan minimal dua alat buktu yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan," kata Febri.

Menurut Febri tersangka SAT selaku Ketua BPPN periode 2002 – 2004 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun.

Atas perbuatannya, SAT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.