Menkumham Apresiasi DPR Terkait Pembahasan RUU Penetapan Batas ZEE

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 25 April 2017 | 17:09 WIB - Redaktur: Juli - 523


Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly apresiasi dukungan DPR dalam mempercepat pembahasan ke tingkat selanjutnya pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Filipina.

"Kami apresiasi pembahasan yang singkat dan mendalam sehingga kita bisa hasilakan draft RUU ini. Semoga ke depan kalau bahas RUU bisa sesingkat ini," ujar Menkumham Yasonna H Laoly di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/4).

Menurutnya, dukungan yang diberikan DPR kepada perundangan ini akan mampu mengakomodir kepentingan nasional Indonesia di wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara. Apalagi percepatan pembahasan terkait rencana perundangan ini akan membuat titik terang sikap Indonesia pada penetapan batas ZEE tersebut.

"Rapat kali ini membuat kejelasan terkait dengan penetapan batas ZEE antara kedua negara," kata dia.

Adanya penetapan batas yang disepakati, lanjut Yasonna, tentu akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sektor kelautan. Kemudian mencegah terjadinya tindakan pencurian ikan yang kerap terjadi antara batas kedua negara.

"Manfaatnya ratifikasi adalah kepastian kedaulatan mencegah tindakan ilegal fishing dan memberikan manfaat ekonomi kelautan di laut sekitar," ujarnya.

Sebelumnya, perundingan terkait dengan batas wilayah antara Negara Filipina dan Indonesia sudah dilakukan semenjak kurang lebih 20 tahun, dan baru mendapatkan dari kedua pihak terkait penetapan batas ZEE pada Mei 2014. 

"Perundingan penetapan batas ZEE RI-Filipina berlangsung dari periode 1994 hingga 2014, lalu kedua negara sepakat menetapkan garis batas pada Mei 2014," kata Yasonna.

Yasonna melanjutkan, sebagai negara yang memiliki wilayah maritim paling luas di dunia, Indonesia mempunyai kewajiban dalam melakukan sengketa perbatasan dengan negara tetangga. Karena wilayah yang diperebutkan tidaklah kecil, sehingga pemerintah perlu aktif dalam menyelesaikan penetapan perbatasan diatas.  

"Perjanjian ini merupakan perjanjian maritim pertama antara Filipina dengan Indonesia seluas 11 ribu km," kata Menkumham.