KPK Tetapkan PNS Kementerian ESDM Berinisial SU Tersangka Korupsi

:


Oleh Untung S, Minggu, 23 April 2017 | 21:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait beberapa kegiatan fiktif di Seketariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) di tahun anggaran 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu lagi tersangka, yaitu SU (Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/4) mengungkapkan penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah tim menggelar ekspose atau gelar perkara lanjutan pengembangan penyifikan kasus ini pada Jum at (2/4), dimana dalam ekspose tersebut diketahui dan ditemukan indikasi dua alat bukti yang cukup mengarah pada keterlibatan SU.

Menurut Febri, tersangka SU selaku  Koordinator Kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM masa jabatan 2006-2013 Waryono Karno  diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindakan ini dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi; dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012. Tersangka SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksanaan pengadaan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 11 miliar Rupiah.

Atas perbuatannya tersebut, SU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.