BNN Musnahkan Barang Bukti Sitaan Empat Kasus Narkotika

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 April 2017 | 18:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 947


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahan barang bukti hasil sitaan empat kasus berbeda yakni 11.048,5 gram sabu, 3.650,3 gram ganja, dan 157 butir pil ekstasi.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, barang bukti kali ini didapat dari empat pengungkapan kasus yang berbeda dengan total BB yang diamankan sebanyak 11.080,3 gram sabu, 3.670,3 gram ganja, 167 butir pil ekstasi dan 4,6 gram heroin. "Petugas BNN mengamankan tujuh orang tersangka dari emat kasus berbeda. Pertama yakni penyelundupan 3 kilogram ganja asal Aceh," kata Arman Depari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/4).

Dalam kasus ini petugas mengamankan seorang awak kapal berinisial JDF (40), warga kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, JDF mengaku bahwa ganja tersebut dibawanya dari Aceh untuk kemudian diserahkan kepada seorang pria berinisial S (DPO) di Jakarta.

Kasus kedua, petugas menangkap mahasiswa penyelundup 699,8 gram ganja dari Aceh. Diwaktu dan tempat yang sama, BNN juga mengamankan seorang pria berinisial ZA (26) yang berada di salah satu kamar dengan barang bukti 699,8 gram ganja dan 4,3 gram sabu.

Di kasus ketiga, petugas menangkap residivis kasus narkoba di Pontianak. Petugas menyita 11 kilogram sabu dan mengamankan dua orang pria berinisial GUS (31) dan WAH (21) sementara satu orang pria berinisial A (50) tewas tertembak.

Di kasus keempat, petugas berhasil mengamankan paket ekstasi asal Belanda dan menangkap seorang pria berinisial FZ (41) di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dimaksud, BNN menemukan 167 butir pil ekstasi dan satu keping DVD yang didalamnya berisi serbuk heroin seberat 4,6 gram.

Kepada BNN, FZ mengaku akan menyerahkan paket tersebut ke seorang pria berinisial SY (44) yang kemudian diamankan BNN dirumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.