Penyandang Gangguan Jiwa Bisa Direkomendasi Ikuti Pilkada

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 18 April 2017 | 18:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 762


Jakarta, InfoPublik – Sebagian penyandang gangguan kejiwaan atau psikotik di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta akan mengikuti Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, setelah mendapat rekomendasi dari Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, psikotik yang akan ikuti pilkada nanti sudah diperiksa kondisinya dan dinyatakan bisa ikut mencoblos. “Kami sudah siapkan waga binaan sosial yang psikotik untuk memerisakan diri mereka ke RSKD Duren Sawit. Jadi ada beberapa yang direkomendasikan, ada beberapa yang tidak,”kata Masrokhan di Jakarta, Selasa (18/4).

Menurutnya, dengan memeriksakan penyandang psikotik itu, pihaknya dapat memastikan hanya psikotik yang mendapat rekomendasi yang bisa ikut pilkada, karena panyandang psikotik yang ada di panti Dinsos saat ini berbeda-beda, sehingga tidak semuanya ikut dalam pilkada.

“Kami ingin berikan kesempatan mereka untuk berpartisipasi dalam pilkada. Namun kami juga tidak ingin sembarangan mengajak mereka berpartisipasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, psikotik yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum untuk mendapatkan formulir C 6. Setelah mendapatkan formulir tersebut, mereka sudah bisa mengikuti pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pihaknya akan memfasilitasi dengan kendaraan jika TPS jauh dari panti. Selain itu, ada petugas yang akan melakukan pendampingan. “Petugas kami tidak akan mengarahkan mereka kepada calon tertentu. Kami berkomitmen untuk netral. Petugas akan tetap mendampingi,” katanya.

Disebutkan, total Panti Sosial Bina Laras untuk penyandang psikotik ada 3.737 orang. Namun yang mendapat rekomendasi untuk ikut Pilkada hanya 127 orang. Mereka telah dinyatakan bisa mengikuti pilkada putaran kedua.

Penyandang psikotik yang berada di panti tersebut merupakan hasil penjangkauan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta yang berada di lima wilayah kota Jakarta.

Mereka berada di panti diberikan perawatan dan pelayanan sosial agar bisa kembali pulih dan mandiri. Di antara mereka yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit merupakan psikotik yang sudah hampir pulih dan siap mandiri.