KPK : Tenaga Kesehatan Boleh Terima Sponsorship, Tapi Dengan Catatan

:


Oleh Untung S, Kamis, 6 April 2017 | 22:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tenaga kesehatan diperbolehkan menerima sponsorship, namun tidak boleh mempengaruhi independensinya sebagai tenaga kesehatan dan harus sesuai ketentuan aturan yang berlaku terkait gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam bincang-bincang di Jakarta, Kamis (6/4) mengungkapkan sesuai dengan supervisi dan koordinasi yang dilakukan KPK bersama Kementerian Kesehatan, pada 2016 lalu Menteri Kesehatan (Menkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.

“Peraturan ini menyempurnakan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan No 14/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan,” katanya.

Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi gratifikasi, dan mewujudkan aparatur kementerian kesehatan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurut Febri, peraturan ini untuk meningkatkan pengetahuan terkait dengan sponsorship, yang tidak boleh mempengaruhi independensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.

Sponsorship sama dengan pemberian dukungan dalam bentuk bantuan atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan oleh prusahaan atau industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan, dan perusahaan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Sementara tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri,memiliki keterampilan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Febri menjelaskan dalam semua peraturan ini, sponsorship yang diberikan ke tenaga kesehatan tidak boleh mempengaruhi independensi dalam pemberian pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang atau setara uang (cek, giro, billyet), tidak diberikan scara langsung kepada individu sesuai dengan bidang keahlian, tapi harus diberikan secara terbuka dan dikelola secara akuntabel dan transparan.

Sponsorship oleh perusahaan, industri farmasi maupun alat kesehatan harus dilakukan secara terbuka dan tidak ada konflik kepentingan, agar tidak mempengaruhi tenaga medis dalam membuatkan resep, anjuran penggunaan barang atau terkait produk sponsorship.

Sponsorship yang diterima oleh institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan ataupun organisasi profesi dapat digunakan untuk penyelenggaraan seminar,pertemuan ilmiah, pendidikan dan pelatihan.

Besaran sponsorhip yg diterima sesuai dengan ketentuan UU atau unit cost yang berlaku pada asosiasi atau perusahaan pemberi sponsorship. “Pemberi sponsorship harus melapor ke KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima sponsorship,” jelas Febri.