DPR Setujui Anggota KPU Dan Bawaslu Terpilih

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 6 April 2017 | 17:04 WIB - Redaktur: Juli - 606


Jakarta, InfoPublik - Rapat paripurna DPR RI menyetujui tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih periode 2017-2022. 

Tujuh calon anggota KPU antara lain Pramono Ubaid tanthowi, wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman. Lima anggota Bawaslu antara lain ratna Dewi pettatolo, Muhammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar. 

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian berdasarkan surat Presiden Joko Widodo yang baru diterima pada 23 Februari 2017, padahal keesokannya DPR memasuki masa reses.   

Pasca mendapatkan surat Presiden, lanjut Zainudin, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan bagi para kandidat yang lolos pansel. 

"Bamus menetapkan untuk memilih komisi II melakukan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu," ujar Zainudin Amali ketika pidato laporan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/4). 

Zainudin berharap, para anggota KPU dan Bawaslu terpilih dapat  menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan maksimal dalam menyelenggaraan pesta demokrasi di tanah air. Sehingga mampu mewujudkan pemimpin pilihan rakyat yang mampu membawa Indonesia lebih sejahtera. 

"Bawaslu dan KPU sebagai pelaksanaa undang-undang diharapkan mempunyai komitmen untuk membangun hubungan kerja yang kontruktif dengan DPR RI sebagai lembaga pembuat undang-undang," pungkas Zainudin.