DPR Lantik Dua Anggota PAW

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 6 April 2017 | 16:22 WIB - Redaktur: Juli - 651


Jakarta, InfoPublik - DPR melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Roy Suryo dan Abdul Wahab Dalimunthe pada rapat Paripurna ke 20 DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/4).

Roy Suryo Notodiprojo menggantikan Ambar Tjahyono yang diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPR RI, karena sakit dengan berlandaskan surat KPU RI No.618/KPU/XI/2016. 

Sedangkan, Abdul Wahab Dalimunthe menggantikan Ruhut Sitompul yang mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI, karena fokus menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada DKI Jakarta. 

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjelaskan, pergantian antar waktu pada kedua orang anggota DPR RI diatas sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Pasca DPR menerima surat tanggapan dari Presiden, kemudian segera dilantik pada rapat paripurna.

"DPR menerima surat dari Presiden tentang PAW, kemudian dilantik," ujar Taufik Kurniawan ketika memberikan sambutan.

Sebelum dilantik, lanjut Taufik, berdasarkan pasal 8 ayat 3 UU MD3 diatur mengenai pergantian anggota untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu sebelum dilantik pada rapat paripurna. Kemudian mendapatkan persetujuan dari rekan-rekan anggota DPR lainnya sebelum melanjutkan rapat. 

"Anggota PAW sebelum memangku jabatan akan disumpah terlebih dahulu," pungkas Taufik.