Mendagri Tegaskan Pembatalan Perda Wilayah Eksekutif

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 April 2017 | 14:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 511


Jakarta, InfoPublik -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) menjadi wilayah eksekutif, termasuk dalam hal ini Mendagri.

“Saya tidak habis pikir dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Perda,” kata Tjahjo  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).

Menurutnya, Perda merupakan produk dari pemerintah daerah antara kepala daerah dan DPRD. “Penghilangan kewenangan dalam mencabut Perda akan berimplikasi pada program pemerintah, seperti  program deregulasi untuk investasi,” ujarnya.

Ia mengatakan masih banyak Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam pembatalan peraturan daerah (Perda). Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur.