19 April 2017 Hari Libur Bersama Warga DKI Jakarta

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 6 April 2017 | 14:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pada Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017  Putaran Kedua, 19 April 2017, ditetapkan sebagai Hari Libur Bersama bagi Warga Jakarta.

Penetapan tersebut sudah berdasarkan UU Pilkada. “Libur ini yang mengatur Menteri Dalam Negeri. Ada Permendagri yang dikeluarkan untuk libur ini sebagai acuan,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4).

Mengenai warga Jakarta yang bekerja di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek), kata dia, juga akan tetap diliburkan.

Dirinya mengimbau agar warga benar-benar dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu untuk kepentingan pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Walaupun libur jangan digunakan untuk rekreasi. Kalau mau rekreasi habis nyoblos saja, karena sekali nyoblos itu untuk lima tahun ke depan. Maka manfaatkan kesempatan ini,” tandasnya.