KPK Tetapkam Miryam S Haryani Tersangka Baru Kasus e-KTP

:


Oleh Untung S, Rabu, 5 April 2017 | 22:06 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 661


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berinisial MSH atau Miryam S Haryani yang juga mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4) malam mengungkapkan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik sambil memantu proses persidangan terhadap dua terdakwa awal kasus ini, “Dari persidangan sementara ini penyidik sudah mulai banyak menemukan petunjuk-petunjuk baru, salah satu buktinya dengan penetapan tersangka baru ini,” katanya.

Febri Diansyah menjelaskan salah satu alasan utama penetapan MSH sebagai tersangka baru penyidikan kasus pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011–2012 pada Kementerian Dalam Negeri adalah MSH karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, MSH disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

MSH merupakan tersangka keempat yang ditetapkan KPK dalam kasus KTP elektronik. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sebelumnya, yakni AA (swasta) dan dua lainnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yakni Sugiharto dan Irman. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui bahwa saksi Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait kasus ini, “BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," ujarnya.

Sementara dalam dakwaan disebut MSH menerima uang 23.000 dolar AS pada proyek sebesar Rp5,95 triliun itu.