DPR Dengar Usul Kemkominfo Terkait Revisi UU Penyiaran

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 4 April 2017 | 19:56 WIB - Redaktur: Juli - 614


Jakarta, InfoPublik - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melanjutkan pembahasan tentang revisi perundangan penyiaran. 

"Agenda rapat hari ini mendengarkan masukan dari para dirjen Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4). 

Menurut dia, kondisi saat ini DPR belum mengetahui penyelenggaraan negara terkait dengan izin frekuensi yang dilakukan oleh Kemkominfo. Revisi perundangan penyiaran perlu memasukkan pasal yang secara khusus mengatur tentang peran negara terkait dengan penyelengaraan tersebut, sehingga mengetahui potensi ekonomi yang dapat dihasilkan.

"Berapa pendapatan negara yang dapat diterima dalam bidang ini tanpa mengurangi minat investasi," kata Supratman. 

Menanggapi hal diatas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, sebaiknya pembahasan diatas berlandaskan pada UUD 1945 dan perubahan Mahkamah Konstitusi pada perundangan Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Melalui peraturan itu menerangkan terkait efisiensi dan pemanfaatan frekuensi setelah migrasi analog deviden menjadi digital deviden. 

"Penyiaran menghadapi tantangan perubahan drastis yakni digitalisasi," katanya. 

Alasan pemerintah menyarankan hal diatas, lanjut Ahmad, karena digitalisasi mempunyai kelebihan dibanding analog, yakni lebih tahan terhadap potensi intervensi, dapat dikombinasikan dengan berbagai elemen dan lebih efisien.

Tak hanya itu, dengan mengimplementasi digitalisasi, diperkirakan pemerintah akan mendapatkan pendapatan lebih mencapai Rp5 triliun. "Manfaatkan digital deviden untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan, karena negara dapat Rp5 triliun," katanya.