Usai Diperiksa 1x24 Jam Andi Narogong Langsung Ditahan KPK

:


Oleh Untung S, Sabtu, 25 Maret 2017 | 14:50 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA), usai diperiksa perdana 1x24 jam sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (24/3) petang mengungkapkan penahanan periode pertama dilakukan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kewenangan penyidik.

"Terhitung mulai hari ini penahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," katanya.

Penahanan terhadap AA dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapannya di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan Kamis (23/03) pagi.

Tersangka AA ditangkap karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Penyidik juga berharap dengan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan akan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.

Pada Kamis (23/3) malam penyidik KPK resmi menetapkan AA sebagai tersangka. AA bersama-sama terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri. 

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.