KPK Sudah Tangkap Andi Narogong Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Sejak Kamis Siang

:


Oleh Untung S, Jumat, 24 Maret 2017 | 10:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penangkapan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) dari swasta, pada Kamis (23/3) siang sebelum penetapan dirinya secara resmi sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi paket proyek penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional periode Tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/3) malam mengatakan penangkapan oleh penyidik terhadap AA dilakukan penyidik memiliki kekhawatiran salah satunya akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri, "Penangkapan dilakukan di daerah Jakarta Selatan," katanya.

Menurut Febri hingga saat ini AA masih menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka, tim penyidik juga masih melakukan penggeledahan disejumlah tempat salah satunya di Cibubur.

Sebelumnya dari hasil ekspose atau gelar perkara pada Kamis (23/3) malam penyidik akhirnya menetapkan AA sebagai tersangia baru kasus ini.

Tersangka AA bersama-sama terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri. 

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

AA menambah daftar tersangka kasus KTP elektronik. Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Sugiharto dan Irman yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.