KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Kasus e-KTP

:


Oleh Untung S, Jumat, 24 Maret 2017 | 10:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) dari swasta sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi paket proyek penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional periode Tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mendampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/3) malam mengatakan penetapan ini dilakukan usai dilakukan ekspose atau gelar perkara kasus ini, hasil pengembangan penyidikan fua tersangka sebelumnya, "Penyidik sudah merangkai kasus ini sejak lama, peran AA cukup signifikan sehingga berdasarkan minimal dua alat bukti yang ditemukan, akhirnya penyidik memutuskan menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Tersangka AA bersama-sama terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

AA menambah daftar tersangka kasus KTP elektronik. Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Sugiharto dan Irman yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.