Penyidik KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Papua

:


Oleh Untung S, Rabu, 22 Maret 2017 | 22:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru, yaitu DM (Swasta).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya fi Jakarta, Rabu (22/3) mengungkapkan tersangka DM selaku pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015. 

"Akibatnya, dari proyek senilai Rp89 miliar tersebut, negara diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp42 miliar dari biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa," kata Febri.

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

DM adalah tersangka kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan MK (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus Pengguna Anggaran) sebagai tersangka. Sama seperti tersangka DM, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.