Polisi Ringkus Lima Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Tewas

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 18 Maret 2017 | 16:46 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik- Kepolisian berhasil membekuk lima pelaku pengedar narkoba yang memasok barang haram tersebut dari Taiwan, lima tersangka yang berhasil diamankan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berinisial AF, IS, SP, FR, dan FA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argoyuwono menjelaskan, penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka asal Taiwan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Juli tahun lalu," katanya di RS Polri Keramat Jati Jakarta, Sabtu (18/3).

Setelah dikembangkan, tambah Argo, didapat info peredaran dari Taiwan. "Biasanya langsung ke Jakarta (kemudian) diubah modusnya melewati Pontianak, baru per kota," ujarnya.

Menurut Argo, pelaku AF ditangkap lebih dulu di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat ketika membawa tiga paket besar sabu dengan berat 3 kilogram dari Semarang menggunakan kereta api. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka lainnya yakni IS, SP, FR, FA.

Disebutkan tersangka FR dan FA kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih. Saat dilakukan penangkapan, tersangka FR mengambil sebuah pistol miliknya dari bawah jok mobil. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang mengakibatkan FR meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara. "Dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku FR dan tersangka tertembak di bagian dada," kata dia.

Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 6 kg sabu, 1 paket kecil ganja, 245 butir ekstasi dan 1 butir psikotropika jenis Happy Five.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.