Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi E-KTP Diprediksi Dua Tahun

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 18 Maret 2017 | 16:31 WIB - Redaktur: Juli - 7K


Jakarta, InfoPublik - Penyelesaian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) diprediksi akan memakan waktu hingga dua tahun.

"Saya rasa kasus ini akan lama sekali kalau selesai dalam dua tahun luar biasa sekali. Dua sampai tiga bulan bisa masuk kasus kedua atau ketiga," ujar Pengamat Hukum Chairul Imam di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).

Menurut dia, ada beberapa indikator yang membuat persidangan akan menjadi lama antara lain tokoh yang disebutkan namanya berada diposisi pimpinan Komisi atau pimpinan daerah, adanya anggota DPR yang mengakui dan mengembalikan uang tidak dimasukkan dalam dakwaan, namun terpisah.

"Panjang ceritanya karena yang mengambalikan uang negara tidak dimasukkan bersama-sama Itu tidak sesuai dengan pasal 4 UU Tipikor," kata dia. 

Disisi lain, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menjelaskan, adanya tokoh-tokoh politik yang berasal dari partai politik besar mengembalikan uang  hasil dari korupsi E-KTP. Sehingga, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sangat berhati-hati dalam menyelesaikannya.

"Saya melihat ini baru awal, saya menduga. Kalau prinsip KPK Makan bubur dari pinggiran dalam dimensi kasus pengadaan barang dan jasa umumnya menjerat penyedia dan pengguna dalam hal ini swasta dan eksekutif," kata Agus. 

Ditambah, adanya upaya dari instansi terkait dan perusahaan swasta ke DPR untuk menambah anggaran demi penyelenggaraan proyek tersebut.