Kemnaker-Polri Perkuat Sinergi Tegakkan Hukum Terkait Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 14 Maret 2017 | 13:50 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Memperkuat penegakan norma hukum ketenagakerjaan di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berkoordinasi agar kerja sama antar keduanya semakin sinergis.

Adapun, langkah mensinergikan kerja sama Kemnaker dan Polri tersebut dimulai dengan menyamakan persepsi masalah tenaga kerja. Hal ini ditekankan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri saat menjadi Nara Sumber pada Diskusi Panel dalam acara “Rakernis Baharkam Polri Tahun 2017” di Markas Besar Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

"Sinergi antara Kemnaker dengan Polri ini menjadi salah satu perhatian juga dari kami di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Hanif.

Dia menilai, peran Polri sangat penting untuk membantu menegakkan norma hukum ketenagakerjaan. Hanif pun mencatat ada 3 (tiga) poin penting persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan dukungan dari Polri.

Pertama mengenai dinamika perburuhan di Indonesia. Hanif berpandangan, dinamika demokrasi Perburuhan di Indonesia sudah sangat maju. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar proses demokratisasi tersebut terus berjalan ke arah yang lebih positif.

“Saya juga berterima kasih kepada Polri yang terus mengawal dinamika buruh ini sehingga tidak anarkis,” papar Hanif.

Kedua, dalam hal perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Hingga saat ini, pelanggaran hukum penempatan TKI masih terus terjadi sehingga menyebabkan kerugian moral, harta, dan nyawa.

Oleh karena itu lanjut Hanif, sinergitas Kemnaker dan Polri sangatlah penting untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami butuh bantuan bener dari Polri, agar TKI yang unprosedural ini benar-benar bisa ditangani,” ujarnya.

Kemudian, Hanif menyebut persoalan penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA). Hanif memaparkan, secara prinsip penggunaan TKA dan TKI adalah sama, yakni adanya izin.

Ia menjelaskan, sebelum berangkat ke luar negeri, calon TKI harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan izin bekerja di luar negeri. Begitupun dengan TKA.

"Perusahaan penguna jasa TKA harus benar-benar memastikan persyaratan penggunaan TKA sudah terpenuhi sebelum TKA tersebut datang ke Indonesia, karena itu pengawasan di lapangan sangat diperlukan sekali,” pungkas Hanif.