Penyidik KPK Kembali Periksa Anggota DPR Musa Zainuddin Sebagai Tersangka

:


Oleh Untung S, Senin, 13 Maret 2017 | 18:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 704


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR RI Musa Zainuddin untuk kedua kalinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016, sejak ditahan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3), mengatakan pemeriksaan kali ini masih melanjutkan materi berkas pemeriksaan sebelumnya termasuk mengkonfirmasi sejumlah data dan keterangan para saksi juga tersangka lain kasus ini.

“Sejak ditahan pada 6 Februari 2017 lalu, penyidik baru kali ini memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, soal berkas kapan dilimpahkan itu wewenang penyidik, sepertinya tidak lama lagi karena berkas sudah hampir sampi final,” kata Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK telah menahan Musa Zainuddin dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dalam kasus ini sejak 6 Februari 2017 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menetapkan Yudi Widiana mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), namun hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan maupun penahanan terhadapnya.

Dari penyidikan sementara anggota DPR RI ini yakni Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar.

Sementara, Yudi Widiana yang juga anggota Komisi V diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.