Nomor Identitas Tunggal KTP el Permudah Pelayanan Publik

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 13 Maret 2017 | 09:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 503


Jakarta,InfoPublik- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan data tunggal atau nomor identitas tunggal  pada KTP Elektronik (el) akan mempermudah pelayanan publik.

“Kemdagri menginginkan adanya pelayanan publik yang terintegrasi,misalnya untuk subsidi, pemberian beras miskin, subsidi tani, mandaftar di pusat-pusat kesehatan juga menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK,” kata Zudan dalam siaran persnya, Minggu (12/3).

Menurut Zudan, semua lembaga pelayanan publik seperti perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan asuransi juga telah menerapkan penggunaan KTP el.

 “Lembaga pelayanan harusnya menyediakan card reader atau alat baca KTP el, sehingga antara pemegang KTP dengan si pemiliknya dipastikan orangnya sama, sehingga tidak ada pemalsuan KTP,  seperti yang dikirimkan dari Kamboja,” paparnya.

Dia menegaskan, alat bantu pembaca KTP el juga memudahkan kerja pihak kepolisian.  “Kalau lembaga pelayanan publik pakai card reader pasti jika yang terbaca namanya berbeda, orang yang bawa KTP  palsu akan mudah ditangkap,” tambahnya.